Dua Tahun Penyidikan, Kasus Mafia Tanah di Kawasan Hutan Lindung Sergai dan Langkat Belum Ada Hasil
Kitakini.news - Kasus mafia tanah yang diselidiki dan masuk tahap penyidikan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Langkat dan kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini belum membuahkan hasil.
Baca Juga:
Meski diketahui telah diselidiki mulai tahun 2022 lalu setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana dan kini sudah tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kejelasan proses lanjut penanganan kasus tersebut.
Status perkara yang masuk tahap penyidikan tersebut sebelumnya disampaikan Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022) lalu.
"Setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat Tim Penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangannya," kata Yos 2022 silam.
Ketika itu Yos juga menjelaskan bahwa untuk melengkapi data dan berkas, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Tim Penyidik juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (Mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
"Tim Penyidik juga sudah melakukan Plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis Laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari Laboratorium," jelas Yos dalam keterangannya saat itu.
Meski demikian, hingga saat ini hampir memasuki pertengahan tahun 2024, kasus-kasus tersebut masih jalan di tempat. Teranyar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2023) sore, Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan kembali mengatakan masih proses penyidikan.
Menurutnya, kendala yang dialami Kejati Sumut yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli.
Berjalan penyidikan, masih berproses. Menunggu hasil ahli, karena memasukkan potensi perekonomian negara. Sama-sama kita tunggu. Secepatnya akan ada proses lebih lanjut," jawab Yos saat dikonfirmasi. (**)