Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Modus Loloskan Akpol
Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah rumah dan menangkap seorang perempuan inisial NW terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus lolos jadi taruna akademi kepolisian (Akpol).
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan lokasi penggeledahan dan penangkapan NW berlangsung di kawasan Kecamatan Pecut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/3/2024).
Sumaryono menjelaskan bahwa aksi penipuan dengan korban inisial AF, berlangsung 25 Agustus 2023 lalu. NW menjanjikan bisa memasukkan anak AF menjadi taruna Akpol dengan syarat membayar dengan jumlah tertentu.
Yang bersangkutan juga disebutkan menjanjikan untuk bisa meloloskan anak korban masuk Akpol, dengan iming-iming bahwa ada peluang sisa kursi untuk taruna.
"Karena anaknya tak kunjung masuk Akpol, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Kerugian dialami korban sebesar Rp1,2 Miliar," ujar Sumaryono.
Penangkapan terhadap NW ini katanya, sudah memenuhi unsur formil dan materil. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti.
"Petugas mengamankan barang bukti diantaranya ponsel, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," ungkap Sumaryono.
Selain itu lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa 16 saksi, mencatat ada empat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan nama terlapor NW. Tersangka pun dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.