Modus Bukber, Pria Ini Malah Lakukan Perbuatan Cabul di Kamar
Kitakini.news -Ada-ada saja akal licik para pelaku cabul untuk melancarkan aksinya, tidak mengenal waktu dan tempat pelaku cabul sangat banyak delik demi melampiaskan hawa nafsunya. Contohnya RPN, 19 tahun, warga Padangsidimpuan Tenggara ini tega melakukan cabul terhadap anak, dengan modus buka puasa bersama (bukber).
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan,melalui Kasat Reskrim AKP Maria
Marpaung, dan menjelaskan pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
"Pelaku yang diduga telah
melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak telah kita amankan atas
dasar dengan Undang-undang, dalam Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016
tentang Perbuatan Cabul Terhadap anak," ujar Maria kepada wartawan, Sabtu
(23/03/24).
Dijelaskan Maria Marpaung
bahwa awal kejadiannya itu pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira Pukul 16.00
WIB. Tersangka menjemput korban dari rumah di Kecamatan Marancar untuk buka puasa
bersama di rumah tersangka di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Selanjutnya sambung Maria,
korban dan tersangka sampai di rumah tersangka pada pukul 22.00 WIB dan karena
sudah terlalu malam, tersangka menyuruh korban menginap di rumahnya. Pada Minggu
17 Maret 2024 sekira pukul 00.39 WIB, korban dipanggil oleh tersangka ke kamar
tersangka.
"Dan tersangka melakukan
perbuatan cabul terhadap korban hingga terjadi berhubungan badan. Atas kejadian
tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya guna proses hukum lebih
lanjut," tutur Maria.
AKP Maria Marpaung juga
menyebutkan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaku dan pelaku
mengakui perbuatannya.
"Benar tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Kemudian Bahwa benar tersangka mengakui melakukan persetubuhan hubungan suami istri dengan korban," tandasnya.