Nyambi Edarkan Ganja, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu (23/03/2024) sore.
Baca Juga:
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Y.P (22) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti berupa 01 (satu) ampul sedang Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat Bruto mencapai 11,14 Gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa
Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono
menjelaskan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait
aktivitas jual beli Narkotika jenis Ganja yang meresahkan warga disekitar
lokasi kejadian.
"Personel Satuan Narkoba Polres
Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,
Sabtu (23/3/2024).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan
terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P juga
mengakui mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang laki-laki
berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum
membuahkan hasil.
Barang bukti dan pelaku telah
diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan
pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres
Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya demi
terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat. (**)