Korupsi Dana BOS, Jaksa Tuntut Mantan Kepala MAN Binjai 4 Tahun Penjara

Kitakini.news - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Evi diyakini bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih.
Jaksa menyakini bahwasanya Evi telah melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsider, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tuntut jaksa Hamidah Ginting, Senin (25/3/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 juta. Jika uang kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Evi Zulinda Purba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 juta. Jika tidak dibayar maka di ganti pidana 1 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa Hamidah Ginting di hadapan Ketua Majelis Hakim M. Nazir.
Adapun hal yang memberatkan pada Evi Zulinda Purba, kata Jaksa Hamidah Ginting, saat persidangan Evi berbelit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal memberatkan, terdakwa berbelit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan. Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti kerugian negara," tutupnya.
Mendengar tuntutan jaksa, Evi melalui kuasa hukumnya diberikan waktu oleh Majelis Hakim agar menyampaikan pembelaan pada Pekan depan.
"Jika ingin menyampaikan pembelaan silahkan, mau itu secara langsung atau melalui penasihat hukumnya pada pekan depan," ucap Hakim Ketua M. Nazir.
Sementara itu, Bendahara MAN Binjai Nana Farida yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS dituntut 1 tahun dan enam bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. (**)

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
