Polda Riau Tangkap 7 Anggota Sindikat Narkorba Internasional, 31 Kg Sabu Disita
Kitakini.news -Polda Riau menangkap 7 anggota sindikat narkoba internasional. Polisi menyita 31 kilogram sabu dan 2.300 pil ekstasi dari Malaysia senilai Rp32 milyar.
Baca Juga:
Tujuh
kurir narkoba ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota
Pekanbaru, Riau. Masing-masing anggota sindikat perdagangan obat terlarang ini
berperan sebagai kurir laut, darat dan pengendali lapangan.
Narkotika
diselundupkan dari Muar, Malaysia menggunakan kapal cepat tujuan Pulau Rupat,
Bengkalis, Riau.
Selanjutnya
dibawa dengan mobil ke Pekanbaru. Namun, anggota Direktorat Reserse Narkoba
Polda Riau berhasil menangkap komplotan ini dalam perjalanan di Bengkalis.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (25/3/2024),
mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap berinisial S memiliki gudang
narkoba di Malaysia.
Tersangka
mengendalikan pengiriman narkoba dengan kapal cepat dan mobil jika ada pesanan
dari Indonesia. Polisi menyita 31 kilogram sabu dan 2.300 pil ekstasi senilai
32 milyar rupiah.
Polda Riau masih memburu seorang pengendali berinisial O yang terlibat jaringan narkoba internasional ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.