Polsek Medan Baru Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet RGC
![Polsek Medan Baru Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet RGC](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202403/_3921_Polsek-Medan-Baru-Tangkap-Satu-dari-Dua-Pelaku-Curanmor-di-Warnet-RGC.png)
Kitakini.news -Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di warnet Robben Game Center (RGC) kawasan Jalan Wahid Hasyim no 96 / 14 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Kapolsek
Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (26/3/2024) menyampaikan, salah
satu pelaku yang diamankan petugas itu adalah DYP, 16 tahun, warta Kutatuala
Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
"Sebelumnya
ketika beraksi pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB
alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kompol
Yayang, Selasa (26/3/2024).
Kapolsek
menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra
Manik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Center.
"Kedua
pelaku merupakan karyawan warnet milik korban sebagai operator, Aksi pencurian
itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang
digunakan," kata Kapolsek.
Dalam
aksinya, para pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak
sepeda motor milik korban. "Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk
mengambil kunci later T dibawa Jok sepeda motornya. Setelah berhasil
menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi
dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan
menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga
FB," jelasnya.
Korban
yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan
Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024
/SU. POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.
"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas. Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
![Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili
![Korban Curanmor Terharu, AKBP Dudung Kembalikan Sepeda Motor Junnaida](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Korban Curanmor Terharu, AKBP Dudung Kembalikan Sepeda Motor Junnaida
![Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor di Padang](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor di Padang
![Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Sidimpuan Imbau Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri dan Masyarakat](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Sidimpuan Imbau Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri dan Masyarakat
![Polresta Padang Tangkap Resedivis Pencuri Sepeda Motor di Universitas Andalas](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Polresta Padang Tangkap Resedivis Pencuri Sepeda Motor di Universitas Andalas
![Coba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Dapat Hadiah Timah Panas](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)