Polrestabes Medan Musnahkan 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Erimin
![Polrestabes Medan Musnahkan 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Erimin](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202403/_9495_Polrestabes-Medan-Musnahkan-53-Kg-Sabu-dan-10-000-Butir-Erimin.png)
Kitakini.news - Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 53 Kilogram dan 10 ribu butir Pil Erimin 5. Barang haram milik tersangka DN (28) dan TJ (28) warga asal Tangerang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilebur dalam air mendidih.
Baca Juga:
"Kedua pelaku ditangkap, Senin (29/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB lalu di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman Kota Pekanbaru," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun, Senin (25/3/2024) kemarin.
Selain itu, lanjut Kombes Teddy, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan.
Teddy juga mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang mengungkap kasus-kasus Narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya," paparnya.
Teddy mengungkapkan, berawal tim mendapatkan informasi adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dan pil yang akan dilakukan di jalan lintas Sumatera Utara Provinsi Riau. Sehingga petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada, 29 Januari 2024.
Saat melakukan pembuntutan, tim langsung menghadang mobil yang dikendarai tersangka DN, yang telah dicurigai memiliki dan membawa Narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 4 Karung yang di dalamnya berisi Sabu dan pil H5 milik TM (DPO) dari bagasi mobil.
Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa pelaku ke tempat kost tetangga dan disana Polisi menangkap rekannya berinisial TJ.
"Setelah mendengar pengakuan keduanya, petugas membawa mereka berikut barang bukti ke Mako Polrestabes Medan," jelasnya.
Menurut Teddy, kedua pelaku mengaku sudah kedua kalinya mengantarkan Narkotika jenis Sabu dan pil tersebut ke Pekanbaru atas arahan dari TM.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. (**)
![Tertangkap di Tepi Jalan, Warga Sitamiang Ketahuan Simpan Sabu di Rumah](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Tertangkap di Tepi Jalan, Warga Sitamiang Ketahuan Simpan Sabu di Rumah
![Lupa Padamkan Kompor, Lima Unit Rumah Terbakar di Pekanbaru](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Lupa Padamkan Kompor, Lima Unit Rumah Terbakar di Pekanbaru
![Petugas Temukan Sabu di Kulit Jok Sepeda Motor Pemuda di Padangsidimpuan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Petugas Temukan Sabu di Kulit Jok Sepeda Motor Pemuda di Padangsidimpuan
![Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu
![Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori
![Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)