Pembunuh Teman Kencan di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis
![Pembunuh Teman Kencan di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202403/_7205_Pembunuh-Teman-Kencan-di-Jalan-Pelajar-Medan-Didakwa-Pasal-Berlapis.png)
Kitakini.news - Panji Satria, terdakwa pembunuh teman kencannya di Jalan Pelajar Medan didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Baca Juga:
Hal itu berdasarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan terhadap terdakwa Panji Satria di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan
Negeri Medan dan diikuti terdakwa secara virtual.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 365 ayat
(3) KUHP," tegas JPU, Asepte Ginting di hadapan Majelis Hakim yang
diketuai Efrata Happy Tarigan.
Jaksa Asepte menjelaskan kronologi kasus yang menyeret pria
berusia 25 tahun itu. Disebutkan, terdakwa berhubungan sebagai teman dengan
korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu. Kemudian, terdakwa
melakukan persetubuhan dengan korban Echa Mestika Tampubolon.
"Kasus bermula, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00
WIB. Saat itu terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan dimana keberadaannya dan korban pun
menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar
Medan," katanya.
Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban.
Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak
berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak
datang ke indekos korban.
"Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali
datang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa
pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu. Setelah itu, terdakwa mengajak korban
masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke
atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di
lehernya," beber Jaksa.
Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban.
Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk
bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan
kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.
"Lalu korban mengatakan 'Udah udah nggak usah bayar
istighfar kau, tolong tolong' yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting
dan mencekik korban sampai terjatuh kelantai kamar di mana setelah terjatuh,
terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik ke
atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwa
tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa,"
sambung Jaksa.
Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawan terhadap
terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah
kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan
cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.
"Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun
mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan 'ada apa Cha, ini Bibi disini
duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah'.
Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras
sambil menutup mulut dan hidung korban," lanjut Jaksa.
Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri.
Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan
terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300
ribu.
"Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban.
Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun,
pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya
yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I
Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu
untuk mengecek kalung emas," jelas JPU.
Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,
terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke
Polsek Medan Kota. "Sesampainya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap
oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan," tandas Jaksa Asepte. (**)
![Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara
![Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M
![Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan
![PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera
![Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
![Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)