Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Selamat dari Hukuman Mati
Kitakini.news -Jumidah, wanita asal Kecamatan Medan Maimun selamat dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman kepada dirinya dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Wanita
berusia 38 tahun itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140
Kg.
Majelis
Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2)
Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009
tentangNarkotika.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana penjara seumur
hidup," tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu
(27/3/2024).
Menurut
Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan,
terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya," kata Hakim Sumardi.
Setelah
putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada
terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding
atau tidak.
Diketahui,
kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya
orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil
melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.
Selanjutnya,
petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil,
mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.
Setalah
itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai
sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan
langsung dilakukan penggeledahan.
Saat
dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung
berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).
Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat.