Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Medan Ditangkap di Pluit Jakarta Utara

Penangkapan terhadap tersangka AB, mengacu pada laporan yang diterima Polsek Medan Timur sesuai laporan polisi nomor: LP/B/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Senin (23/10/2023) siang.
Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penyekapan dan penganiyaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian bibir, luka memar di bagian pipi sebelah kanan, luka memar di bagian leher, luka memar di bagian lengan sebelah kiri, serta luka memar di bagian punggung sebelah kanan.
Usai kejadian, pelaku AB diduga melarikan diri ke Jakarta dan setelah berkoorinasi dengan tim Cyber Polda Metro Jaya, palaku berhasil ditangkap di daerah Pluit, Jakarta Utara pada Senin malam (26/3/2024). Saat dilakukan penangkapan, tersangka dikabarkan tidak melakukan perlawanan dan langsung diboyong ke Medan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AB kini ditahan di Markas polsek Medan Timur guna proses lebih lanjut.

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Ketua KBPP Polri Medan H. Ade Suherman Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan Turut Melayat

Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Idul Fitri 1446 H
