Sabtu, 06 Juli 2024

Dugaan Korupsi Rp8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP HAM

Abimanyu - Rabu, 27 Maret 2024 20:30 WIB
Dugaan Korupsi Rp8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP HAM
Teks foto : Tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSU H Adam Malik Tahun 2018. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar lebih.

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan bahwa Tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.

"Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik," tegasnya, Rabu (27/3/2024).

Mutaqqin menjelaskan berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilang barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.

"Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

"Namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD," ucapnya.

Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan atas perbuatan Tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara senilai Rp.8.059.455.203.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Diakhir kata, Kajari Medan menegaskan bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Komentar
Berita Terbaru