Dugaan Korupsi Rp8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP HAM
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar lebih.
Baca Juga:
Kepala
Kejari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan bahwa Tersangka ditahan oleh penyidik
Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSUP H
Adam Malik Tahun 2018.
"Jaksa
dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan
terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam
Malik," tegasnya, Rabu (27/3/2024).
Mutaqqin
menjelaskan berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka dikhawatirkan akan
melakukan tindak pidana lagi, menghilang barang bukti, dan dikhawatirkan
melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.
"Jadi
kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan
penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Lebih
lanjut dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan oleh
Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun
Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
"Namun
tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12
transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak
ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka
AD," ucapnya.
Mantan
Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan atas perbuatan Tersangka AD, telah
mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara senilai Rp.8.059.455.203.
"Perbuatan
tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana," tegasnya.
Diakhir kata, Kajari Medan menegaskan bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.