Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Gegara Simpan Sabu
Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Saat ditangkap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang berinisial LE tersebut diketahui menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ini, diamankan pada pukul 00.15 Selasa (10/1/2023) dini hari, di Jorong Pasausang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunungtalang, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa inisial LE tersebut merupakan pengguna narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Solok langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Baru setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa pelaku memang benar menyimpan narkoba jenis sabu.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
WaKapolres Solok, AKBP Irwan Zani, mengatakan setelah tim mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan terpaksa mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE, yang tengah dikendarai pelaku saat ditangkap.
Pelaku akan diancam dengan pasal 112, Jo 114, Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
