Kamis, 04 Juli 2024

Jurnalis Dianiaya Dua Oknum TNI AL, Dewan Pers Tuntut Jaminan Kesehatan dan Proses Hukum

Fitri - Selasa, 02 April 2024 21:08 WIB
Jurnalis Dianiaya Dua Oknum TNI AL, Dewan Pers Tuntut Jaminan Kesehatan dan Proses Hukum
Istimewa/Dewan Pers official
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers, Senin, 1 April 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Kitakini.news -Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini seorang wartawan bernama Sugandi dianiaya 2 oknum prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga:

Dewan Pers pun minta 2 oknum prajurit itu diproses hukum. "Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama," tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers, Senin, 1 April 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

"Peristiwa tanggal 28 Maret yang kemudian sampai kepada Dewan Pers 2 hari yang lalu terkait dengan kekerasan yang dialami jurnalis di dalam menjalankan tugasnya di Halmahera Selatan," sambungnya.

Ia pun langsung melakukan komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL. Ada tiga hal yang ia tegaskan, salah satunya terkait perlindungan korban.

"Jadi jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya itu yang pertama," ucapnya.

Lalu, Ninik juga menuntut pihak TNI AL untuk korban mendapatkan jaminan kesehatan akibat kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Jaminan proses hukum pada pelaku pun harus diusut tuntas.

"Yang kedua adalah korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya dan yang ketiga adalah kami meminta kepada pimpinan staf angkatan Laut untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sebaik-baiknya," katanya.

Ninik kemudian mengungkap bahwa korban mendapatkan intimidasi untuk melakukan perdamaian. Hal ini setelah keluarga korban dipaksa menandatangani surat perdamaian.

Di sisi lain, pihak TNI AL melalui Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Mar Ridwan Azis memohon maaf atas insiden yang terjadi. Ia mengaku akan memberikan hukuman pada anggota yang melakukan kekerasan tersebut.

Diakui Ridwan, pihak TNI AL pun memberikan jaminan kesehatan berupa biaya pengobatan yang ditanggung. Tak hanya itu, pihak TNI AL pun akan memberikan sembako selama satu bulan lamanya pada korban.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wartawan Dairi Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah dan Kematian Wartawan di Karo

Wartawan Dairi Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah dan Kematian Wartawan di Karo

Ini Bentuk Perlawanan FJPI pada Kekerasan Seksual

Ini Bentuk Perlawanan FJPI pada Kekerasan Seksual

Jurnalis Medan Bekurban di Hari Raya Idul Adha

Jurnalis Medan Bekurban di Hari Raya Idul Adha

KPU Medan Bangun Sinergitas untuk Sebarluaskan Informasi Pilkada

KPU Medan Bangun Sinergitas untuk Sebarluaskan Informasi Pilkada

Demo Tolak RUU Penyiaran Menyebar di Seluruh Wilayah Indonesia: Usung Aksi Jalan Mundur

Demo Tolak RUU Penyiaran Menyebar di Seluruh Wilayah Indonesia: Usung Aksi Jalan Mundur

Jurnalis di Medan Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis di Medan Tolak RUU Penyiaran

Komentar
Berita Terbaru