Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan
![Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202404/_4273_Jadi-Tersangka--Mantan-Direktur-Keuangan-RSUP-HAM-Ditahan.png)
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka terhadap mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
"Penyidik tindak pidana
khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi
tersangka atas nama Mangapul Bakara," kata Kajari Medan Mutaqqin, Selasa
(2/4/2024).
Kajari Medan Mutaqqin Harahap,
menjelaskan bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay
(AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.
"Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagai
direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan
pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti
permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai
tersangka,"ucapnya.
Mutaqqin menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh
Mangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namun
tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, kata Mutaqqin, keduanya juga tidak
membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU
tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir
digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardriansyah Daulay untuk
kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay,
adanya kerugian negara lebih dari delapan milyar
"Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan
terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp.
8.059.455.203," ujar Mutaqqin.
Pasal yang disangkakan untuk keduanya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
![Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M
![Bobby Nasution Apresiasi Operasi Jantung Anak KSR di Kota Medan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Bobby Nasution Apresiasi Operasi Jantung Anak KSR di Kota Medan
![Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili
![RSUP Adam Malik dan Arab Saudi Kerja Sama Operasi Jantung](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
RSUP Adam Malik dan Arab Saudi Kerja Sama Operasi Jantung
![Harta Kekayaan Bambang Meningkat Sejak Menjabat Dirut RSUP Adam Malik](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Harta Kekayaan Bambang Meningkat Sejak Menjabat Dirut RSUP Adam Malik
![Tersangka Korupsi, Segini Harta Mantan Dirut RSUP Adam Malik saat Menjabat](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)