Selasa, 02 Juli 2024

Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan

Abimanyu - Rabu, 03 April 2024 13:45 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan
Teks foto : Penetapan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka terhadap mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018.

Baca Juga:

"Penyidik tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara," kata Kajari Medan Mutaqqin, Selasa (2/4/2024).

Kajari Medan Mutaqqin Harahap, menjelaskan bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay (AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

"Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,"ucapnya.

Mutaqqin menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, kata Mutaqqin, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Sebagaimana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay, adanya kerugian negara lebih dari delapan milyar

"Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203," ujar Mutaqqin.

Pasal yang disangkakan untuk keduanya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Bobby Nasution Apresiasi Operasi Jantung Anak KSR di Kota Medan

Bobby Nasution Apresiasi Operasi Jantung Anak KSR di Kota Medan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

RSUP Adam Malik dan Arab Saudi Kerja Sama Operasi Jantung

RSUP Adam Malik dan Arab Saudi Kerja Sama Operasi Jantung

Harta Kekayaan Bambang Meningkat Sejak Menjabat Dirut RSUP Adam Malik

Harta Kekayaan Bambang Meningkat Sejak Menjabat Dirut RSUP Adam Malik

Tersangka Korupsi, Segini Harta Mantan Dirut RSUP Adam Malik saat Menjabat

Tersangka Korupsi, Segini Harta Mantan Dirut RSUP Adam Malik saat Menjabat

Komentar
Berita Terbaru