Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa Luthfi, kurir enam kilogram narkoba jenis sabu- asal Kabupaten Aceh Timur dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Pria berusia 24 tahun itu
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang
dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, juga menghukum terdakwa
Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Luthfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun
dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya seperti
dilansir dalam laman SIPP PN Medan.
Kemudian, Hakim pun menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Luthfi
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa
Luthfi untuk tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim Pinta Uli.
Menurut Hakim, hal-hal yang
memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa
bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,"
ujar Hakim Pinta Uli.
Usai putusan tersebut
dibacakan, Hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa
dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan banding atau tidak.
Diketahui, vonis yang
dibacakan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya
menuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1
miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan,
kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu,
terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa Gampong
Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, terdakwa dihubungi
oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan
sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.
Selanjutnya, pada Rabu
(20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris dan
menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke
Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, sekitar pukul 22.00
WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace.
Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di Loket
Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.
Setibanya Loket Hiace
tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris dan
Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masuk
ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan
Dion pergi menuju Bandara Kuala Namu.
Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa
bersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kuala Namu. Lalu, Aris menyerahkan
koper yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama
Aris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kuala Namu.
Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke
pemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera
Utara (Sumut) yang bertugas di Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan
terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak
terlihat lagi di sekitar Bandara Kuala Namu. Kemudian, saat dilakukan
penggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12
bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam koper
yang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 ribu gram netto (2 kg).
Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwamengaku
bahwa sabu-sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa
pun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil
mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.