Petugas Polres Padangsidimpuan Angkut Juragan Sabu Dari Kuburan
Kitakini.news -Pria bernama inisial ANH alias Juragan, 44 tahun, tak menyangka akan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Pasalnya ia sedang duduk
di bawah pohon, seputaran tempat pemakaman umum (TPU) kuburan yang berada
Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan
Utara, Rabu (3/4/2024).
Penangkapan juragan di
beberkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui kasat narkoba
AKP Jasama Sidabutar atas dasar informasi tentang adanya peredaran narkotika.
"Pada saat
melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, petugas melihat gerak gerik
mencurigakan terhadap seseorang laki-laki mengaku bernama ANH alias Juragan
yang sedang duduk di bawah pohon, sekitar pemakaman umum. Kemudian petugas
langsung melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah
plastik asoy hitam berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan
barang bukti lainnya di depan tersangka," ujar Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, petugas
melakukan interogasi terhadap pelaku mengatakan mendapatkan Narkoba tersebut
dari seorang laki-laki inisial OP yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek II, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara. "Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun yang
bersangkutan sudah melarikan diri," katanya.
Lebih lanjut katanya, petugas
juga menemukan barang bukti sabu seberat 2,11 Gram, sejumlah plastic klip kosong
dan uang tunai Rp7.455.000 serta timbangan elektrik.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," Jelas Kasat.