Dua Tahun Jadi Buronan, Pelaku Pencuri Handphone di Sagumpal Bonang Dibekuk
Kitakini.news -Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh jua istilah ini bisa di kaitkan kepada MA, 38 tahun. Pasalnya aksinya melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kios yang berada di Pasar Sagumpal Bonang sudah dua tahun lamanya dengan cara melarikan diri, namun ia berhasil diamankan di tahun 2024.
Baca Juga:
"Kasus itu bermula pada
saat korban sedang berjualan handphone di sagumpal Bonang Kelurahan Wek 2,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Kamis tanggal 25 November 2022 sekitar
pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku datang menemui korban bertujuan untuk membeli
handphone dan saat itu korban memberikan dua jenis handphone kepada pelaku
untuk dilihatnya," ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi
Humas, AKP K Sinaga.
Kemudian kata Kasi Humas, saat
dua handphone telah dalam kekuasaan pelaku, pelaku langsung membawa lari 2 Unit
handphone milik korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp4.500.000. "Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan
sesuai dengan LP/B/424/XI/2022 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA
SUMATERA UTARA, tanggal 25 November 2022," ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas, bahwa
pada Selasa 2 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB diketahui oleh tim Walet Satreskrim
Kota Padangsidimpuan, pelaku berada di wilayah Kampung Jawa, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara. Atas hal tersebut tim melakukan penangkapan terhadap
pelaku dan dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan
perbuatan pencurian.
"Adapun barang bukti yang kita
amankan dari pelaku yakni satu unit handphone VIVO Y21 dan satu unit handphone
VIVO Y22," tandasnya.
Atas kejadian tersebut tim membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses lebih lanjut.