Lukas Enembe Resmi Jadi Tahanan KPK

Kitakini.news – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penahanan terhadap Gubernur Papua
Lukas Enembe selama 20 hari kedepan.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan, saat ini kader Partai Demokrat tersebut dibentarkan di RSPAD Gatot
Subroto karena kondisi kesehatan.
Lukas Enembe sudah menginap di RSPAD sejak Selasa (10/1/2023) malam selepas
ditangkap karena dicurigai hendak melarikan diri ke Tolikara, melalui Bandara
Sentani.
KPK melakukan pembantaran
sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ujar Firli di RSPAD
Gatot Soebroto, Jakarta, melansir dari Inilah.com, Rabu (11/1/2023).
Firli menjelaskan, apabila
status kesehaan tersangka korupsi tersebut sudah membaik maka selanjutnya
ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya. Sedangkan pertimbangan membantarkan dilakukan
selepas tim dokter RSPAD memutuskan bahwa Lukas Enembe membutuhkan perawatan
sementara.
“Kami pastikan bahwa perkara
yang sedang kami tangani tetap kami lanjutkan dengan prosedur hukum dan
perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“Kami sampai kapan pun akan tetap menjunjung
hak hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya
paksa untuk menjemput Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lukas diketahui ditangkap tim penyidik KPK saat berada di sebuah rumah makan.
Operasi penangkapan
berkoordinasi dengan Polda Papua, Brimob dan Binda Papua berbuntut penyerangan
yang dilakukan massa Enembe ke Mako Brimob Papua.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
