Polres Padangsidimpuan Amankan Terduga Bandar Sabu di Pijorkoiling
Baca Juga:
Jajaran
Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap terduga bandar sabu berinisial KS,
38 tahun, di kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin Km 9, Kelurahan Pijorkoling,
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sabtu (13/4/2024).
"Benar,
KS yang tercatat seorang residivis narkoba berhasil kita tangkap dengan barang
bukti satu bungkus plastik putih berisi sabu 9,89 Gram, satu bungkus kotak
rokok, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB," ujar
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (17/4/2024).
Jasama
menjelaskan kronologi penangkapan bandar sabu di Kampungdarek itu berawal dari
informasi masyarakat, dimana seorang pria yang mengendarai sepeda motor tengah
membawa sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan.
"Mendapatkan
informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat melakukan berbagai
penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat pelaku dengan gerak-gerik
mencurigakansedang mengendarai sepeda motor," kata Jasama.
Merasa
curiga, personel kemudian menghentikan dan penangkapan dengan cara mematikan
kunci sepeda motornya. Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sambil
membuang satu bungkus kotak rokok di tanah. Namun, atas kesigapan petugas,
tersangkakita ringkus tanpa ada perlawanan," sambungnya.
Usai
mengamankan pelaku katanya, petugas melakukan pencarian barang bukti dan
menemukan bungkus rokokberisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui
bahwa sabu tersebut benar miliknya.
"Ia
memperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Madina," sebut
Jasama yang juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh setelah
mengirim uang muka sebesar Rp2 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.