Jumat, 05 Juli 2024

Suami Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Melaporkan Korban ke Polisi

Azzaren - Rabu, 17 April 2024 22:24 WIB
Suami Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Melaporkan Korban ke Polisi
Teks foto : Korban dugaan penipuan arisan online, AI yang dilaporkan balik oleh suami tersangka NS, dalih pencemaran nama baik. (Aditya)

Kitakini.news - Korban penipuan arisan online di Medan malah di laporkan balik oleh suami tersangka, dengan dalih dugaan pencemaran nama baik. Hal itu terjadi pada seorang wanita asal kota Medan, yakni IA pada Rabu siang (17/4/2024).

Baca Juga:

Bermula korban yang melaporkan NS istri dari seorang pejabat ASN di Sumatera Utara. Pada tiga tahun lalu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Korban kini malah mendapat surat panggilan untuk diperiksa atas laporan dari suami tersangka NS tersebut, Rabu siang.

Dari surat panggilan itu , suami dari tersangka melaporkan IA yang merupakan korban kejahatan dari istrinya sendiri untuk melaksanakan pemeriksaan.

Hal itu pun terlihat aneh, dalam penanganan kasus dugaan penipuan arisan online di Satreskrim Polrestabes Medan.

IA yang merupakan korban yang meminta keadilan malah mau di perkarakan yang mana sebenarnya IA merasa tidak melakukan apa=apa terhadap suami tersangka NS tersebut.

Padahal dirinya hanya menunjukkan foto tersangka NS yang pada saat itu memang lagi berdua sama suaminya yang kebetulan mengenakan pakaian ASN ketika ditanya awak media pada waktu lalu. Foto itu pun berada di kontak akun WhatsApp tersangka NS.

Menurut kuasa hukum IA, Sevendy Christyan Sihite, meski mengapresiasi kinerja pihak Polrestabes Medan yang sudah menetapkan NS sebagai tersangka, namun ada hal yang menjanggal atas tindakan suami tersangka NS yang melaporkan IA atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang mana sebenarnya IA hanya menunjukkan foto tersangka NS ketika dimintai oleh awak media.

Hal itu membuat Sevendy Christyan berharap kepada pihak penyidik agar profesional dalam menangani perkara kliennya. Dalam dugaan Penipuan arisan online yang dilakukan istri dari seorang pejabat ASN di Sumut tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita IA (28) menjadi korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan tersangka NS sebanyak Rp78 juta, dari total arisan yang seharusnya Rp100 juta.

Kasus ini bermula ketika ia mengikuti dua nomor arisan online menurun dengan tersangka yakni senilai Rp20 juta dan Rp100 juta.

Namun yang diduga tertipu di kloter 2, yakni Rp100 juta dimana yang direncanakan akan menerima uang Rp100 juta dari nilai yang ia setor Rp78 juta malah dibatalkan sepihak.

Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp6 juta.

Begitu hari yang ditunggu datang, tersangka malah mengatakan uangnya hangus karena IA pernah telat membayar iuran.

Soal telat membayar diakui korban, namun keterlambatan itu terjadi di kloter Rp20 juta dan itupun sudah membayar denda sebesar Rp50 ribu perhari sesuai aturan yang dibuat terlapor.

Uang di kloter Rp20 juta ini bahkan sudah diterimanya utuh. Saat jadwalnya, ia menerima Rp100 juta inilah terlapor berkelit dan menyatakan korban telat membayar dan uangnya dan dinyatakan hangus.

Alasan hangus ini dianggapnya tak masuk akal karena ia telat di kloter Rp 20 juta dan uangnya sudah diterima, bukan telat di kloter Rp100 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Polda Riau Upayakan Mediasi Rektor dan Mahasiswa UNRI

Polda Riau Upayakan Mediasi Rektor dan Mahasiswa UNRI

Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?

Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?

Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 M Hanya Dituntut Enam Bulan, Divonis Percobaan

Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 M Hanya Dituntut Enam Bulan, Divonis Percobaan

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas: Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik 'Lord Luhut'

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas: Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik 'Lord Luhut'

Anggota DPR RI Polisikan Sejumlah Oknum Terkait Pencemaran Nama Baik

Anggota DPR RI Polisikan Sejumlah Oknum Terkait Pencemaran Nama Baik

Komentar
Berita Terbaru