Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 23,8 Kg Sabu di Apartemen De’Prima
Kitakini.news -Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartment De'Prima, Jalan Gelas No 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Dari
tangan warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak,
Kabupaten Deli Serdang itu, Polisi menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 24
bungkus plastik Teh Cina dengan berat 23,8 Kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun
didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan,
penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang
menyimpan Sabu di apartemen tersebut.
Mendapat
informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024),
aparat penegak hukum yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2
Apartment De'Prima.
"Kita
langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang
dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik Teh Cina.
Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya Nomor 1519, kita temukan 4
bungkus plastik Teh Cina," jelasnya.
Saat
diinterogasi Polisi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN
(dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima Sabu sebanyak 30 Kg. Sesuai perintah
WN, Sabu 20 Kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 Kg
Sabu lagi akan diedarkan di Medan.
"Dari
pekerjaan tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp300 juta. Saat ini, pelaku sudah
berhasil mengedarkan 6 Kg Sabu," imbuhnya.
Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka
merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja
menjalani hukumannya. "Sabu sebanyak 23.800 Gram itu bisa digunakan untuk
230.834 orang," tambah Teddy.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal
20 tahun penjara. (**)