Polisi Angkut Dua Warga Palas Bersama 158 Butir Pil Extasi
Kitakini.news -Dua pria inisial ZSH, 32 tahun dan GH, 31 tahun, warga Jalan Lintas Riau, Desa Tanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas diangkut jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan BM. Muda, Desa Aektuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Penangkapan
tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/24) sekira pukul 09:00 WIB di depan
gudang kosong.
"Tepatnya
di depan sebuah gudang kosong milik Indako sedang terjadi transaksi narkotika
jenis extasy. Kemudian tim Opsnal menyelidiki dan menggeledah kedua tersangka,"
ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP
Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Dari
situ kata Dudung, petugas mendapati informasi bahwa pil ekstasi ada di bawah
meja di depan tempat duduk kedua tersangka. Tersimpan di dalam kotak ponsel,"
ungkapnya.
"Dari
keterangan Tersangka bahwa extasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS
yang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten
Palas," tuturnya.
Petugas
kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat,
Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas). Namun nama PS tidak ada di
tempat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastic transparan berisi ekstasi sebanyak 158 butir dan satu buah ponsel serta uang tunai sebanyak Rp150 Ribu," pungkasnya.