Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?
![Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202404/_9420_Kejati-Sumut-Tak-Ajukan-Banding-Meski-Dua-Terdakwa-Penipuan-Rp14-5-M-Divonis-Percobaan-.png)
Kitakini.news -Berkaitan tentang vonis hukuman percobaan terhadap dua terdakwa kasus penipuan Rp14,5 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan tidak mengajukan upaya banding.
Baca Juga:
Hal
tersebut disampaikan JPU Yusnar Yusuf melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A
Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/4/2024). "Terkait perkara
tersebut telah dituntut dan diputus. Kedua belah pihak telah berdamai. Sesuai
aturan tidak diharuskan untuk banding. Korban telah menerima dan tidak
merasakan ada kerugian lagi," katanya.
Ia
juga mengatakan perdamain juga sesuai dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuan
pemidanaan adalah mencapai keseimbangan dua hal yaitu perlindungan masyarakat
dan perlindungan individu.
"Tentunya
tujuan pidana telah terpenuhi dalam perdamaian yang ada. Dan dengan adanya
tuntutan dan putusan pidana sebesar apapun itu adalah hakikat proses acara.
Untuk perkara ini tujuan pidana telah tercapai dan tidak ada lagi pihak yang
dirugikan," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan
selama 1 tahun kepada dua terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar
Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 Miliar.
Adapun
kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT
Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT
Mangun Coy.
Sebagaimana
dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis
(14/4/2024), vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi
Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan
Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam
nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan
pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani
kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1
tahun berakhir," tulis isi putusan tersebut.
Diketahui
vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat
yang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kendati
demikian, JPU Kejati Sumut dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut
dikabarkan tidak mengajukan banding.
Mengutip
dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun
2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek
Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang
dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa
Utama dalam Kerjasama Operasi.
Dalam
proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur
dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit
bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.
Awalnya,
proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa
sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun,
pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu
ditentukan.
Dikarenakan
pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak
lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek
tersebut. Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak
untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek
yang dimaksud.
Atas
kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan
atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian
pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya
dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.
Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000.000 atau Rp14,5 Miliar.
![Ini Harta Kekayaan Hakim dan Panitera Pengganti Perkara Penggelapan Dana Bank Mega](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Ini Harta Kekayaan Hakim dan Panitera Pengganti Perkara Penggelapan Dana Bank Mega
![Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M
![Tak Terbukti Curi Tiang Penyangga Kabel Optik, 5 Terdakwa Divonis Bebas](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Tak Terbukti Curi Tiang Penyangga Kabel Optik, 5 Terdakwa Divonis Bebas
![Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi
![Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega
![Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)