Analisis Hukum MK Mengenai Penunjukan Penjabat Daerah Jelang Pilpres 2024

MK menyimpulkan bahwa laporan dari Kubu Anies-Cak Imin mengenai penunjukan beberapa penjabat daerah oleh Presiden Joko Widodo sebelum dan selama masa kampanye tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung.
"Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilukada) yang menetapkan syarat tidak adanya konflik kepentingan dengan petahana, MK menegaskan bahwa meskipun putusan ini terkait dengan pencalonan kepala daerah, namun Mahkamah menganggapnya relevan untuk menanggapi dalil Pemohon," ujar Hakim anggota Daniel Yusmic dalam sidang.
Daniel juga menyoroti Pasal 282 UU Pemilu, menyatakan bahwa hal tersebut tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang terkait dengan nepotisme.
"Jika Pemohon mengaitkannya dengan kegiatan kampanye, maka telah terbukti bahwa pertemuan antara Presiden dan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 telah dilakukan sebelum masa pencalonan atau kampanye," tambahnya.
Berdasarkan analisis hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.*

Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum

Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

MK Bacakan Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024, Belasan Daerah PSU

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024
