Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ilham Syahputra

Kitakini.news -Terdakwa kasus penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Baca Juga:
Hal
tersebut disampaikan Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa,
dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan
Lubukpakam, Tempat Sidang Labuhandeli, Selasa (23/4/2024).
"Bahwa
berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwaan atau dituntut oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang
tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara a quo," ujar Leo,
dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.
Oleh
karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapat
dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidanapasal 170 ayat (1) atau
351 ayat (1) KUHPidana. "Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan
terdakwa dari status dakwaan," tegas Leo.
Selain
itu dalam pembelaannya, ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabat
serta nama baik terdakwa Ilham Syahputra.
Diluar
persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini
secara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi
tersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus
UINSU.
"Anak
ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakan
hati nurani. Karna ini menyangkut masa depan terdakwa," pungkasnya.
Sementara
dalam pembelaan pribadi terdakwa Ilham, ia mengakui kesalahannya kepada hakim
dan meminta agar hakim menghukum seringan-ringannya. Mengutip dakwaan JPU
Yasinta Neria Hakim, perkara ini terjadi pada 9 November 2023. Semula, terdakwa
yang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan Madan selaku
cleaning service, hingga terjadi keributan.
Setelah
dilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikut
campur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksi
korban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSU
di Jalan Pasar V Desa Medan Estate.
Setibanya
didepan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagar
Kampus UINSU sudah ramai Mahasiswa UINSU. Lalu puluhan Mahasiswa UINSU dan
terdakwa mendatangi korban Timoteus Sihombing dan teman-temannya sambil
melemparinya dengan menggunakan pecahan batu.
Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan.

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi
