Kamis, 13 Maret 2025

Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ilham Syahputra

Abimanyu - Selasa, 23 April 2024 18:30 WIB
Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ilham Syahputra
Teks foto : Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa kasus penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubukpakam, Tempat Sidang Labuhandeli, Selasa (23/4/2024).

"Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwaan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara a quo," ujar Leo, dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.

Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidanapasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana. "Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan," tegas Leo.

Selain itu dalam pembelaannya, ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Ilham Syahputra.

Diluar persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini secara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi tersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus UINSU.

"Anak ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakan hati nurani. Karna ini menyangkut masa depan terdakwa," pungkasnya.

Sementara dalam pembelaan pribadi terdakwa Ilham, ia mengakui kesalahannya kepada hakim dan meminta agar hakim menghukum seringan-ringannya. Mengutip dakwaan JPU Yasinta Neria Hakim, perkara ini terjadi pada 9 November 2023. Semula, terdakwa yang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan Madan selaku cleaning service, hingga terjadi keributan.

Setelah dilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikut campur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksi korban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSU di Jalan Pasar V Desa Medan Estate.

Setibanya didepan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagar Kampus UINSU sudah ramai Mahasiswa UINSU. Lalu puluhan Mahasiswa UINSU dan terdakwa mendatangi korban Timoteus Sihombing dan teman-temannya sambil melemparinya dengan menggunakan pecahan batu.

Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Komentar
Berita Terbaru