TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten yang Menyinggung Agama di Media Sosial
Meskipun telah meminta maaf, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut, sesuai dengan pernyataan resmi dari Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Meskipun tersangka telah mengeluarkan permintaan maaf melalui video, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut akan tetap dilakukan dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak pada hari Selasa (23/4/2024).
Galih Loss dihadapkan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Hukuman untuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2) mencakup hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 156 a KUHP dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tambahnya.
Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam oleh penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten yang menimbulkan kontroversi tersebut juga diunggah oleh Galih dalam akun media sosialnya, di mana ia terlihat bertanya kepada seorang anak tentang hewan yang bisa mengaji.