Kamis, 26 Desember 2024

Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 24 April 2024 18:30 WIB
Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Teks foto : Terdakwa saat diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (Dok humas.polri.go.id)

Kitakini.news -Dinilai terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan, Zamanueli Zebua, dituntut sembilan tahun penjara.

Baca Juga:

Sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/4/2024), tuntutan jaksa kepada pengelola panti asuhan tersebut disampaikan pada Senin 26 Febuari 2024.

Dalam amar tuntutannya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menilai bahwasanya Zamanueli melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tuntut JPU pada laman SIPP PN Medan.

Selain pidana penjara, jaksa Novalita juga menuntut agar Zamanueli dikenakan pidana denda sebesar Rp150.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di aplikasi TikTok di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.

Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.

Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.

Saat itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.

Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya. Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.

Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapaiRp60.000.000. Keuntungan tersebut digunakannya untuk membelikeperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan tanah.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan dengan Jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.

Sebanyak 27 orang tersebut berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang ada di panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari Aceh Tenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.

Masih dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya Zamanueli didakwa pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru