Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Kitakini.news -Dinilai terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan, Zamanueli Zebua, dituntut sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Sebagaimana
dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (24/4/2024), tuntutan jaksa kepada pengelola panti asuhan
tersebut disampaikan pada Senin 26 Febuari 2024.
Dalam
amar tuntutannya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menilai bahwasanya
Zamanueli melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Menuntut,
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjara
selama sembilan tahun," tuntut JPU pada laman SIPP PN Medan.
Selain
pidana penjara, jaksa Novalita juga menuntut agar Zamanueli dikenakan pidana
denda sebesar Rp150.000.000, subsidair enam bulan kurungan.
Sebagaimana
diketahui dalam dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini
berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih
Olayama Raya yang melakukan live di aplikasi TikTok di panti asuhan dengan menampilkan
anak yang ada di panti.
Pada
live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang
yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman
gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.
Zamanueli
Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur
kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu
dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut
sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.
Saat
itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak
bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian
dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas
Kasih Olayama Raya tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.
Sedangkan
anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas
Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.
Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia
telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti
yang dikelolanya.
Keuntungan
yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live
TikTok kurang lebih mencapaiRp60.000.000. Keuntungan tersebut
digunakannya untuk membelikeperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan
tanah.
Kemudian
setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelola
oleh Zamanueli Zebua tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan dengan
Jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.
Sebanyak
27 orang tersebut berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang ada
di panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari Aceh
Tenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.
Masih dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya Zamanueli didakwa pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.