Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun
Kitakini.news -Hasiholan Sembiring, mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Daliserdang dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, dibui masing-masing 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Keduanya
terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 Juta
lebih.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring oleh
karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp50 juta,
subsider 3 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4
Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4/2024).
Selain
itu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp113 Juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan
terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya
disita dan dilelang jaksa. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan
pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Majelis
hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan
kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat
(1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut
hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan Desa
Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, kedua
terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Atas
putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa
maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan
upaya hukum banding.
Vonis
hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yang
sebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana
4 tahun penjara.
Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deliserdang, sebesar Rp392 Juta lebih.