Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam dan Sita Ratusan Pil Ekstasi

Kitakini.news -Satnarkoba polres Binjai menggerebek tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan Jl. Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis malam (25/4/2024).
Baca Juga:
Dalam
pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba mengamankan 2 orang pria
yang diduga sebagai pengedar, yakni RA, 19 tahun, warga Desa Seisemayang Kecamatan
Sunggal Kabupaten Deliserdang dan JPN, 35 tahun, warga kawasan Jalan Letjend
Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Adapun
barang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA yaitutiga butir pil jenis
ekstasi warna merah. Sedangkan dari JPN ada 74 butir pil narkotika jenis ekstasi
warna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil
Happy Five (H5), uang tunai Rp690.000, dan satu buah tas pinggang warna hitam
(tempat menyimpan ekstasi).
Kapolres
Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP
Syamsul Bahri bahwa pada hari Kamis (25/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB, anggota
Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika
jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam SAMUDERA SELATAN yang berlokasi di
Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kemudian
anggota satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP
Syamsul Bahri melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara menyamar
kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak tiga butir dengan harga
Rp280.000 per butirnya.
"Kemudian
waitres yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pil
narkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan
terhadap RA ditemukan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah
sebagai barang bukti," ujar Akp Syamsul Bahri.
Selanjutnya
terduga RA menyatakan ekstasi tersebut ia peroleh dari seseorang dan ia nya
langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah
ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.
Saat
itu juga anggota satnarkoba polres binjai langsung menuju ruangan tersebut dan
melakukan penangkapan terhadap terduga JPN kemudian melakukan pemeriksaan dan
ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir
pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pil
narkotika jenis ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5) dan uang tunai
Rp690.000.
"Terduga
JPN menyebut ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki2 dengan inisial CR,
namun CR tidak diketahui keberadaannya," ungkap Akp Syamsul Bahri.
"Atas perbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Hingga ke Batam

Pengamanan Idul Fitri, Wali Kota Binjai Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Polisi Gagalkan Peredaran 655 Pil Ekastasi dari Dua Pengedar di Binjai

Lagi, Polres Binjai Bakar Lapak Narkoba di Seibingai Langkat
