Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Lhokseumawe Berantas Rokok Ilegal
Seluruhnya merupakan hasil penindakan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
Baca Juga:
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024), rokok bermerek VR7 tersebut akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24.621.691.800.
"Jutaan batang rokok yang kami musnahkan tersebut bermerek VR7 yang dikemas dan akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara Rp24.621.691.800," terang Leni.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Aceh, dan kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.*