Gegara Sakit Pinggang, Sidang Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda

Kitakini.news -Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hari ini di pengadilan negeri Stabat, Selasa 7/5/24, akhirnya ditunda.
Baca Juga:
Terbit
Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit
pinggang.
Hal
ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langkat, Yogi Fransis Taufik. "Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit
pinggang," ujar Yogi.
Meski
sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan
surat sakit terdakwa.
Namun
jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Persidangan sempat diskors
selama 30 menit.
"Surat
besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar
Yogi.
Atas
hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO, ditutup
ketua majelis hakim.
"Kita
lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua
majelis hakim.
Penasehat
hukum terdakwa Anggun Rizalmengatakan, jika persidangan akan dilanjutkan
pada esok hari dengan agenda penyerahan surat sakit dari JPU.
"Kita
sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak
membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak
hadir," ujar Anggun.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akan membacakan
tuntutannya terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mantan Bupati
Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO).
Informasi
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat,
pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada
Selasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru dimulai hampir jam 1
siang.
Terdakwa
Terbit Rencana Perangin-Angin didakwa melanggarsebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10
Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Adapun
barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng
yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut
dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan
kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin.
berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para korban (anak
kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.

Begini Peresmian Galeri Investasi di Langkat

Hadiri Halal Bihalal Gapoktan, Bupati Langkat Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Bupati Langkat Syah Afandin Sholat Idulfitri Bersama Ratusan Umat di Alun-Alun Stabat

Bupati Langkat Syah Afandin Launching Desa Digital Teluk Bakung

Bupati Langkat Ondim Serahkan Bantuan dan akan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran di Brandan
