Sabtu, 19 April 2025

Gegara Sakit Pinggang, Sidang Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda

Junaidi - Rabu, 08 Mei 2024 17:54 WIB
Gegara Sakit Pinggang, Sidang Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda
Teks foto : suasana sidang kasus TPPO dengan terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP. (Junaidi)

Kitakini.news -Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hari ini di pengadilan negeri Stabat, Selasa 7/5/24, akhirnya ditunda.

Baca Juga:

Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik. "Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi.

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.

Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Persidangan sempat diskors selama 30 menit.

"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar Yogi.

Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO, ditutup ketua majelis hakim.

"Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa Anggun Rizalmengatakan, jika persidangan akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda penyerahan surat sakit dari JPU.

"Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir," ujar Anggun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru dimulai hampir jam 1 siang.

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin didakwa melanggarsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para korban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Begini Peresmian Galeri Investasi di Langkat

Begini Peresmian Galeri Investasi di Langkat

Hadiri Halal Bihalal Gapoktan, Bupati Langkat Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Hadiri Halal Bihalal Gapoktan, Bupati Langkat Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Bupati Langkat Syah Afandin Sholat Idulfitri Bersama Ratusan Umat di Alun-Alun Stabat

Bupati Langkat Syah Afandin Sholat Idulfitri Bersama Ratusan Umat di Alun-Alun Stabat

Bupati Langkat Syah Afandin Launching Desa Digital Teluk Bakung

Bupati Langkat Syah Afandin Launching Desa Digital Teluk Bakung

Bupati Langkat Ondim Serahkan Bantuan dan akan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran di Brandan

Bupati Langkat Ondim Serahkan Bantuan dan akan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran di Brandan

Bupati Langkat Ondim Sambut Wagub Surya pada Safari Ramadan Pemprov Sumut

Bupati Langkat Ondim Sambut Wagub Surya pada Safari Ramadan Pemprov Sumut

Komentar
Berita Terbaru