Komisioner Bawaslu Medan Non Aktif dan Rekan Dituntut Dua Tahun Penjara
Kitakini.news -Komisioner Bawaslu Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga:
JPU
menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan suap (gratifikasi) atau
pemerasan dalam jabatan. "Menuntut, meminta majelis hakim agar menjatuhkan
hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara,
denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tuntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gonggom Halomoan Simbolon di Ruang
Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/5/2024).
Dalam
nota tuntutan JPU menyampaikan, hal-hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sedangkan
hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan
selama persidangan dan tulang punggung keluarga serta kedua terdakwa juga belum
menikmati uang hasil korupsi," ungkap JPU.
Kedua
terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai
mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu kepada
penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada
sidang berikutnya yang digelar Kamis (16/5/2024).
Dalam
dakwaan JPU Gonggom Halomoan Simbolon menguraikan, pada Selasa (3/10/2023)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal
Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan
Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Medan.
"Namun
dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat kendala dikarenakan terjadinya
kesalahan upload (unggah) ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby
Kamal Anggara yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Sehingga dia
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," ujar Gonggom.
Pada
Minggu (15/10/2023), Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon Robby
Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya TMS. Di pihak lain, pada
Minggu (5/11/2023), KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD
Kota Medan, tanpa nama Robby Kamal Anggara.
Selanjutnya,
pada Senin (6/11/2023), PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa
terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota
Medan periode 2024-2029 ke Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota
Medan mengirimkan surat balasan.
Dengan
penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tak terima
dengan penjelasan tersebut, pada Rabu (8/11/2023), PKN Kota Medan kembali
mengajukan gugatan sengketa dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota
Medan.
Di
antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel,
Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya,
Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku
pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
"Dari
pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (Komisioner),
Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap
(Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).
Sedangkan
dari pihak pomohon di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota
Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya
saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa
Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),"
urai Gonggom.
Hasil
mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon
sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan pada Jum'at (10/11/2023).
Setelah selesai mediasi pertama, Yohannes Abadi menelepon Ferlando Jubelito
Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The
Traders, Jalan Patimura.
Sekira
pukul 18.30 WIB, Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito
Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan
Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Dalam
pertemuan tersebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa' nggak
ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Robby Kamal Anggara pun
menjawab, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.
Selanjutnya
Ferlando Jubelito Simanungkalit menimpali, 'Nggak bisa pihak kami saja yang
bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar'. Terdakwa Azlansyah Hasibuan
pun mengatakan, 'Nanti saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan)
Krakatau'.
Setelah
pertemuan tersebut, Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui
Zefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu
antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan.
Azlansyah
Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua
Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan Zefrizal di Kedai Kopi Ulee Kareng,
Jalan Krakatau.
"Pada
pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan,
Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy Ranbos
Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe diminta untuk berpindah ke meja
lain," pungkas JPU.
Terdakwa
Azlansyah Hasibuan pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby
Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan terdakwa
Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).
Setelah
mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi Robby Kamal
Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara
menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan
keseriusan Robby dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
"Iya.
Memang serius," cetus JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan
lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi
Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan Robby menolak dan hanya sanggup
Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Pada
mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa Azlansyah Hasibuan yang
memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke
persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota
Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama Robby Kamal Anggara
terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024.
Pada
Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa Azlansyah Hasibuan mengirimkan chat (pesan
teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa Robby
Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya, terdakwa kembali
meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Robby Kamal
Anggara menjawab akan menyerahkan uangnya besok.
Namun
penyerahan uang pada Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan adik kandung Robby
Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada Selasa (14/11/2023) sore,
Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun,
orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.
Khawatir
dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun
menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun agar bertemu di Hotel JW Marriott
Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa
Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih
dulu ke hotel menemui Robby Kamal Anggara. Sementara Robby Kamal sudah membawa
amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama
Arif Prastio.
Sekira
pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah
ke meja lain. Sedangkan Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut
pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan
langsung bergabung ke meja Robby Kamal Anggara.
Beberapa
saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil Arif Prastio untuk menyerahkan
amplopnya. Saat penyerahan uang itulah polisi menangkap kedua terdakwa. Petugas
sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas
informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari
terdakwa Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Bawaslu Kota Medan kepada salah
seorang calon anggota legislatif.
Polisi mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.