Jumat, 22 November 2024

Sidang Korupsi APD Covid-19, Saksi Ngaku Diperintah Terdakwa Robby Messa Nusa

Abimanyu - Kamis, 09 Mei 2024 10:30 WIB
Sidang Korupsi APD Covid-19, Saksi Ngaku Diperintah Terdakwa Robby Messa Nusa
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi APD Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Robby Messa Nusa ternyata orang yang mengajak Muhammad Suprianto selaku kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika untuk mencairkan dana pembelian alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 ke Bank Sumut.

Baca Juga:

Hal itu terungkap ketika Muhammad Suprianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD senilai Rp24 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan rekanan Robby Messa Nusa, Rabu (8/5/2024).

"Iya, saya diajak oleh Robby untuk mencairkan uang tersebut, dan saya hanya diperintahkan untuk melakukan tanda tangan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Sebab, pencairan uang tersebut dari rekening yang dibuat atas nama dirinya. Rekening itu dibuat, kata Suprianto, juga atas perintah Robby Messa.

Ketika dicecar JPU, terkait jumlah uang yang mereka cairkan. Suprianto mengaku tidak mengetahuinya, namun dirinya menggambarkan bahwa uang tersebut berada dalam plastik hitam.

"Saya tidak tau jumlahnya, yang tau jumlah uang yang ada di plastik itu adalah Robby. Plastiknya itu besar, sampai saya saja tidak sanggup untuk angkatnya," ucapnya.

Sebelumnya, Suprianto juga mengaku diajak oleh Robby ke Notaris untuk melakukan tanda tangan agar menjadikannya sebagai kuasa direktur PT PT Sadado Sejahtera Medika.

Sementara saksinya lainnya, Haryati, Binsar Sitorus, Suci Indriyani selaku Tim Teknis mengaku dalam keteranganya dalam persidangan bahwa Robby yang berperan dalam pelaksanaan pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020. "Kata Robby, yang penting aman," katanya.

Dalam persidangan itu, Haryati juga mengatakan bahwa Robby yang mengusulkan proyek pengadaan dibagi menjadi 2 item. "Rapid Test dan masker," katanya.

Namun, dalam keterangan para saksi Robby membantah dan mengaku tidak ada menyuruh para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut. "Semua yang dikatakan saksi tidak benar," jawab Robby ketika ditanya majelis hakim terkait tanggapan dirinya terhadap keterangan saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (13/5/2024) mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya yakni dr. Aris Yudhariansyah, dan Kabid Perencanaan pada Dinkes Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Asisten Manager PT Pelindo I Dihadirkan di Kasus Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar

Asisten Manager PT Pelindo I Dihadirkan di Kasus Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar

Sandra Dewi di Persidangan: Saya Mandiri, Tidak Pernah Minta Uang Suami!

Sandra Dewi di Persidangan: Saya Mandiri, Tidak Pernah Minta Uang Suami!

Bobby Nasution Minta Bank Sumut Turunkan Minimal Saldo Penerima Bantuan Pemerintah

Bobby Nasution Minta Bank Sumut Turunkan Minimal Saldo Penerima Bantuan Pemerintah

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Berpusat di Medan, Kredit 2 Bank Ini Tumbuh Double Digit

Berpusat di Medan, Kredit 2 Bank Ini Tumbuh Double Digit

Kunjungi Bank Sumut Cabang DKI Jakarta, Sutarto Minta Tingkatkan Pelayanan

Kunjungi Bank Sumut Cabang DKI Jakarta, Sutarto Minta Tingkatkan Pelayanan

Komentar
Berita Terbaru