Polda Riau Upayakan Mediasi Rektor dan Mahasiswa UNRI
Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan sudah menerima laporan pengaduan Rektor Universitas Riau, terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan mahasiswanya.
Baca Juga:
Polda Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, namun Polisi menyarankan
kasus ini diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi
kepada wartawan, Kamis (9/5/2024), mengungkapkan pihaknya masih mendalami
pengaduan Rektor UNRI Sri Indarti terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq
Anhar.
Rektor UNRI melaporkan Khariq karena merasa nama baiknya
tercemar setelah viral di media sosial video protes mahasiswa tentang mahalnya
uang kuliah tunggal atau UKT.
Video tersebut menggambarkan seorang mahasiswa sedang
menyampaikan kritiknya terkait biaya kuliah yang mahal di Universitas Riau.
Mahasiswa
ini mengungkapkan uang kuliah tunggal atau UKT masing-masing jurusan mencapai
Rp10 juta hingga Rp115 juta. Di akhir video, mahasiswa menutup konten tiktoknya
dengan mengatakan Rektor UNRI sebagai broker pendidikan.
Rektor Universitas Riau dalam keterangan tertulis menyatakan
pengaduan ke Polda Riau dibuat karena merasa dirugikan atas konten video yang
dibuat mahasiswa. Menurut Sri, video tersebut menyerang kehormatan dan harkat
martabatnya.
Laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang ITE ke Polda Riau ini mendapat sorotan masyarakat. Berbagai
kalangan prihatin pengaduan yang dilakukan Rektor UNRI Sri Indarti.
Polda Riau mengupayakan mediasi serta menyarankan rektor dan
mahasiswa UNRI menyelesaikan kasus ini secara damai atau Restorative Justice. (**)