Naskah Tuntutan belum Siap, Sidang Perkara Terbit Rencana Kembali Ditunda
Kitakini.news -Untuk ketiga kalinya, sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kaitan kerangkeng manusia dengan tersangka Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP) kembali ditunda, Selasa (14/5/2024). Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan nota tuntutannya.
Baca Juga:
Menanggapi
hal itu, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah SH MH memberi terguran keras
kepada JPU. "Sidang kita tunda hingga 21 Mei mendatang. Jika nanti JPU belum
juga menyelesaikan tuntutannya, kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung,"
tegas Andriansyah sembari menutup persidangan.
Sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan ini sudah dua kali ditunda. Awalnya pada
Selasa pekan lalu dengan alasan terdakwa sakit dan Rabu pekan lalu dengan
alasan penyerahan surat sakit oleh JPU.
Penasihat
Hukum TRP, Anggun Rizal mengaku heran karena, sudah tiga kali sidang tuntutan
terhadap kliennya itu ditunda. "Kalau kami pikir, alasannya tidak jelas, karena
belum siap. Kami menganggap, jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan
dakwaan yang mereka buat sendiri," kata Anggun.
Timnya
berharap dan memohon kepada majelis hakim, agar ada ketegasan ketika minggu
depan JPU belum juga menyiapkan tuntutannya. Bahkan hakim menegaskan, akan
menyurati Kejaksaan Agung jika JPU belum menyelesaikan tuntutannya pada
persidangan mendatang.
Perbuatan
terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.