Penggelembungan Suara Pemilu, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa PPK Medan Timur

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur melalui Penasihat Hukumnya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Adapun ketiga oknum PPK tersebut diantaranya, yaitu Abdilla
Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi
Ritonga (28). Sebelumnya, ketiga oknum PPK itu didakwa melakukan
penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai As'ad
Rahim menyatakan bahwa Pengadilan NegeriMedan berwenang mengadili kasus
penggelembungan suara tersebut.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para
terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan
berwenang mengadili perkara ini," tegas Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra
Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/5/24).
Lebih lanjut, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara ini. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai dengan
putusan akhir," tambahnya.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan PH para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan surat dakwaan
JPU telah lengkap, jelas, dan tidak cacat formil, sehingga eksepsi yang
diajukan PH para terdakwa tidak beralasan hukum.
Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim
As'ad menunda persidangan hingga Kamis (16/5/2024) dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi untuk pembuktian.
Diketahui, dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini
bermula, Rabu (14/2/2024) saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga
terdakwa bertindak sebagai PPK.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret
2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama
kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilu
2024.
Di mana saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano
dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan
Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur
Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.
Kemudian, Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang
menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk
segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke
dalam D Hasil.
Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum
selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta
terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai
Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB).
Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas
persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di
tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode
OTP.
Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut pun
membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan
PKN ke PKB.
Di mana pada saat itu sedang berlangsung rekapitulasi suara
untuk seluruh partai peserta Pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh
seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai
peserta Pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu
dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta Pemilu.
Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh ketiga terdakwa, kemudian,
Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara
atau D Hasil, karena belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan
rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta Pemilu yang salah satunya
adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN.
Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga
terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS
dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari
PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua
partai tersebut.
Selanjutnya, Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan D
Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan
para saksi peserta partai pemilu.
Kemudian, keesokan harinya tepatnya Selasa (5/3/2024),
seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil
didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan
mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat
Pleno.
Kemudian, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, saksi
Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Keesokan harinya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan
menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar
yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait
adanya penggelembungan suara.
Selanjutnya, Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya
penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapi
tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Kemudian, dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty
Yuniati Siregar pun merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga, jumlah suara
yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai
dengan pembagian dari KPU Kota Medan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diancam pidana dalam
dakwaan primer, yaitu Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan dakwaan
subsider, yaitu Pasal 551 dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
