Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut
Kitakini.news -Di tengah guyuran hujan, ratusa massa melakukan aksi demo damai di Kantor Kejari Langkat, Kamis (16/5/2024). Mereka menilai, tuntutan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rp2,6 Miliar tidak rasional.
Baca Juga:
Dalam orasinya, Koordinator aksi Bobby Purwadi selama persidangan tak ada satupun saksi yang menyebutkan nama mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Artinya massa menilai, tak ada keterlibatan TRP dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.
"Kami meminta jaksa penuntut umum
(JPU) menuntut perkara TPPO yang menjerat pak Terbit dengan hati nurani, bukan
karena adanya intervensi dari LPSK. Dari saksi baik dari JPU atau pun yang
meringankan, tidak ada yang menerangkan keterlibatan pak Terbit," ketus Bobby.
Selain itu, Bobby juga mengatakan, tuntutan restitusi yang diajukan LPSK sebesar ratusan juta untuk setiap korban tidak rasional. Karena, tuntutan tersebut tidak dilengkapi dengan rincian yang detail.
Bahkan, ada beberapa saksi yang
didampingi LPSK menyatakan untuk mencabut restitusinya. "Kita menuntut agar
jaksa fair dan adil dalam membuat tuntutannya. Jangan takut atas intervensi
dari LPSK," tegas Bobby.
Ketua Aliansi Mahasiswa Langkat Anti
Narkotika (AMANAT) Agung Permana SH menerangkan, sejak TRP mendekam di sel
tahanan, peredaran Narkotika di Langkat kian meresahkan. Banyak barak Narkoba yang
berdiri dan menjajakan barang haram itu di Negeri Langkat Bertuah itu.
"Tak ada sosok di Langkat seperti
pak TRP yang serius memerangi narkotika. Sejak beliau ditahan, para mafia-mafia
Narkotika semakin meraja rela menjalankan bisnis haramnya. Kami meminta,
penegak hukum jeli dan adil dalam memutuskan perkara TPPO yang menjerat pak
TRP," tutur Agung.
Hal senada juga disampaikan
perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kuala. Mereka kian resah atas peredaran Narkotika
yang sudah meresahkan di sana. Harapannya, ada sosok lain seperti TRP yang
berani dan tegas untuk memerangi peredaran dan penyalahan Narkotika di bumi
Langkat.
Di sela orasi itu, Kasi Pidum Kejari
Langkat Hendra Abdi P Sinaga SH menerangkan, proses perkara TRP sedang
berlangsung. Ia meminta agar masyarakat menghargai proses persidangan tersebut.
"Akan ada tuntutan, ada putusan.
Kalau TRP tak berkenan, lewat kuasa hukumnya kan ada upaya hukum. Ada mekanisme
yang diberikan undang-undang. Kita hargai proses persidangan ini," kata Hendra,
didampingi kepala seksi lainnya.
Hendra memastikan, tidak ada
intervensi dari pihak manapun dalam proses persidangan perkara TPPO yang
menjerat TRP. Bagaimana hasil akhir dari proses hukumnya, itulah yang terbaik
untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat. (**)