Sabtu, 05 Oktober 2024

Pasal Dianggap Tak Sesuai, Pengacara Korban Penganiayaan Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

Abimanyu - Senin, 20 Mei 2024 20:30 WIB
Pasal Dianggap Tak Sesuai, Pengacara Korban Penganiayaan Ancam Laporkan Penyidik ke Propam
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pelaku penganiayaan saat ditahan pihak kepolisian

Kitakini.news - Kasus penganiayaan dialami seorang mahasiswi di parkiran Mall Centre Point, Oktober 2023 lalu kini memasuki babak baru. Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga:

Pelimpahan berkas tahap II kasus penganiayaan atas tersangka Agung Beston tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).

"Iya benar, siang tadi dilimpahkan berkas tahap II nya dari penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri Medan," sebut Deny Marincka.

Berkaitan kasus tersebut, lanjut Deny, penyidik kepolisian menjerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman Pidana Penjara dua tahun delapan bulan. "Penyidik mempersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap tersangka," imbuhnya.

Sementara itu secara terpisah menanggapi soal penerapan pasal tersebut, pengacara korban JL (21), Marihot Sinaga menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan penyidik kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dialami korban atas aksi penganiayaan tersebut.

"Menyikapi pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni hanya Pasal 351 ayat (1), kami menduga kuat pihak Kepolisian ada bermain mata dengan keluarga Tersangka. Hal ini patut diawasi, masa iya korban luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan," ungkapnya.

Marihot juga menjelaskan, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban terpaksa menjalani perawatan di Rumah sakit dan tak bisa beraktifitas seperti biasa. Terlebih korban juga sempat mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka lewat pesan singkat.

"Korban sampai di rawat di rumah sakit lo, kok tidak disangkakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat. Bahkan seharusnya pasal percobaan pembunuhan pun dapat disangkakan kepada tersangka karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chatting sebelum kejadian pelaku mengancam akan membunuh korban, kita sudah serahkan juga foto luka-luka korban dan print out chatting tersangka terhadap korban," terangnya.

Lebih jauh disampaikan Marihot, atas dugaan kejanggalan penerapan pasal tersebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut bila mana diperlukan. Marihot bahkan mengancam akan melaporkan Kapolsek Medan Timur dan jajarannya ke Propam Polda Sumut berkaitan penanganan kasus tersebut.

"Jangan mentang-mentang tersangka dari keluarga orang kaya penyidik jadi berat sebelah. Kita akan kawal terus kasus ini, kita juga akan laporkan Kapolsek dan jajarannya ke Propam Polda Sumut terkait perkara ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan yang dialami JL terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu. Ketika itu tersangka bersama korban semula datang ke Mall Centre Point untuk menjemput orang tua tersangka.

Korban dan tersangka yang saat itu menunggu orangtua tersangka di parkiran terlibat cekcok setelah korban mendapati pesan WhatsApp dari seorang wanita masuk ke handphone tersangka yang meminta kepastian status hubungan dengan tersangka.

Korban yang merasa cemburu kemudian mempertanyakan pesan terebut, namun tersangka berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita tersebut. Cekcok yang terjadi berujung pemukulan dilakukan tersangka kepada korban di bagian mulut dan leher akibat cekikan.

Cekcok berlanjut ketika keduanya tiba di rumah tersangka usai keduanya menjemput orangtua tersangka di mall centre point. Atas kejadian yang dialami korban, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Medan, Kejari Panggil 10 Nama

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Medan, Kejari Panggil 10 Nama

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Terpidana Perusakan Ruko Dijemput Paksa Kejari Medan

Terpidana Perusakan Ruko Dijemput Paksa Kejari Medan

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru