Pasal Dianggap Tak Sesuai, Pengacara Korban Penganiayaan Ancam Laporkan Penyidik ke Propam
Kitakini.news - Kasus penganiayaan dialami seorang mahasiswi di parkiran Mall Centre Point, Oktober 2023 lalu kini memasuki babak baru. Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga:
Pelimpahan berkas tahap II kasus penganiayaan atas tersangka
Agung Beston tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Medan, Deny Marincka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).
"Iya benar, siang tadi dilimpahkan berkas tahap II nya
dari penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri Medan," sebut Deny Marincka.
Berkaitan kasus tersebut, lanjut Deny, penyidik kepolisian
menjerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman
Pidana Penjara dua tahun delapan bulan. "Penyidik mempersangkakan Pasal
351 ayat (1) KUHPidana terhadap tersangka," imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah menanggapi soal penerapan pasal
tersebut, pengacara korban JL (21), Marihot Sinaga menyatakan bahwa pasal yang
dijeratkan penyidik kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dialami
korban atas aksi penganiayaan tersebut.
"Menyikapi pasal yang disangkakan kepada tersangka,
yakni hanya Pasal 351 ayat (1), kami menduga kuat pihak Kepolisian ada bermain
mata dengan keluarga Tersangka. Hal ini patut diawasi, masa iya korban
luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan,"
ungkapnya.
Marihot juga menjelaskan, akibat aksi penganiayaan yang
dilakukan tersangka, korban terpaksa menjalani perawatan di Rumah sakit dan tak
bisa beraktifitas seperti biasa. Terlebih korban juga sempat mendapat ancaman
pembunuhan dari tersangka lewat pesan singkat.
"Korban sampai di rawat di rumah sakit lo, kok tidak disangkakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat. Bahkan seharusnya pasal percobaan pembunuhan pun dapat disangkakan kepada tersangka karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chatting sebelum kejadian pelaku mengancam akan membunuh korban, kita sudah serahkan juga foto luka-luka korban dan print out chatting tersangka terhadap korban," terangnya.
Lebih jauh disampaikan Marihot, atas dugaan
kejanggalan penerapan pasal tersebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukum
lebih lanjut bila mana diperlukan. Marihot bahkan mengancam akan melaporkan
Kapolsek Medan Timur dan jajarannya ke Propam Polda Sumut berkaitan penanganan
kasus tersebut.
"Jangan mentang-mentang tersangka dari keluarga orang
kaya penyidik jadi berat sebelah. Kita akan kawal terus kasus ini, kita juga
akan laporkan Kapolsek dan jajarannya ke Propam Polda Sumut terkait perkara
ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan yang
dialami JL terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu. Ketika itu tersangka bersama
korban semula datang ke Mall Centre Point untuk menjemput orang tua tersangka.
Korban dan tersangka yang saat itu menunggu orangtua
tersangka di parkiran terlibat cekcok setelah korban mendapati pesan WhatsApp
dari seorang wanita masuk ke handphone tersangka yang meminta kepastian status
hubungan dengan tersangka.
Korban yang merasa cemburu kemudian mempertanyakan pesan
terebut, namun tersangka berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita tersebut.
Cekcok yang terjadi berujung pemukulan dilakukan tersangka kepada korban di
bagian mulut dan leher akibat cekikan.
Cekcok berlanjut ketika keduanya tiba di rumah tersangka usai
keduanya menjemput orangtua tersangka di mall centre point. Atas kejadian yang
dialami korban, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan
Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes
Medan/Polda Sumut. (**)