Sidang Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana, 4 Kali Tunda
Kitakini.news -Untuk keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin ditunda oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Sidang yang dimulai pada,
Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim,
Andriansyah karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi
Fransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung
(Kejagung) Republik Indonesia (RI).
"Kami masih membutuhkan
waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia,"
ujar Yogi.
Lanjut Yogi, ia pun kembali
meminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPO
dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.
Majelis hakim pada sidang
sebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar
hari ini. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan
menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara PN Stabat, Cakra
Tona Parhusip memberikan komentarnya. "Terkait hal tersebut (menyurati
Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara
persidangan," ujar Cakra.
"Kita tetap berpedoman
pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut
umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan
internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri
Langkat," sambungnya.
Penasihat hukum terdakwa
Terbit Rencana Peranginangin, Harlianda Sahputra menyatakan pada prinsipnya,
pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU, karena tuntutan ini adalah hak JPU
untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.
"Ini bagian yang tidak
boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis
hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan
waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah
cukup waktunya," ujar Harlianda.
Perbuatan terdakwa Terbit
Rencana Peranginangin diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2)
jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam
perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan
untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen
kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan
pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen
kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja
tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022.