Sabtu, 06 Juli 2024

Berkas Perkara Siskaeee dan 11 Tersangka Produksi Film Porno di Jaksel Siap Disidangkan

Fitri - Selasa, 21 Mei 2024 22:54 WIB
Berkas Perkara Siskaeee dan 11 Tersangka Produksi Film Porno di Jaksel Siap Disidangkan
Instagram @abbasarap.id
Selebgram Siskaeee.
Kitakini.news - Berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap, dan proses persidangan akan segera dimulai.

Pada tanggal 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara (P21) kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka telah lengkap. Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, 21 Mei 2024.

Tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan sebelas tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Namun, satu tersangka wanita, SNA alias Ici, belum bisa mengikuti proses ini karena sedang sakit.

"Tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, sementara delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu," ujar Kombes Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Adapun para pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Siskaeeec(FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan .SNA

Selain itu, dua tersangka pemeran pria yang sudah ditetapkan adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL)

Terdapat juga seorang wanita, SE, yang merangkap sebagai pemeran sekaligus kru dalam produksi film porno tersebut.

Siskaeee dan 10 pemeran film porno lainnya diancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa mereka didakwa dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Kombes Ade Safri.

Dengan berkas perkara yang telah lengkap dan tersangka yang telah diserahkan, proses hukum terhadap Siskaeee dan para pemeran lainnya akan segera dilanjutkan di pengadilan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Uang Fuji 1,3 M, Batara Akhirnya Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Fuji 1,3 M, Batara Akhirnya Ditangkap Polisi

Dua Selebgram Lampung Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Dua Selebgram Lampung Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Sidang Perdana Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Digelar, Hakim Singgung Perdamaian

Sidang Perdana Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Digelar, Hakim Singgung Perdamaian

Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Pria ke Polda Metro Jaya, Diduga Prostitusi Online

Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Pria ke Polda Metro Jaya, Diduga Prostitusi Online

Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Askar Arab Saudi

Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Askar Arab Saudi

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Dihukum Dua Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Dihukum Dua Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru