Jumat, 22 November 2024

Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Kejari Medan Banding

Abimanyu - Rabu, 22 Mei 2024 12:48 WIB
Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Kejari Medan Banding
Teks foto : Kajari Medan Muttaqin Harahap saat ditemui wartawan di kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Pembacaan vonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024), Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Di sisi lain, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

"Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi," ucapnya.

Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun JPU, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru