Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Kejari Medan Banding
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga:
Adapun
ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25),
Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Pembacaan
vonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024), Majelis
hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan
penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara
dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis
majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte
Ginting yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun
penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di
sisi lain, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan
bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.
"Yang
mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum
terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan
apresiasi," ucapnya.
Mantan
Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1
tahun JPU, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Oleh
karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap
mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Atas
upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa
lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," pungkasnya.