Sidang Kepemilikan Senjata, Saksi tak Melihat Edi Buang Senpi
Kitakini.news -Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Selasa (21/5/2024) siang.
Baca Juga:
Sidang
Edi yang merupakan warga Desa Tianglayar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,
Sumut, mendengarkan keterangan saksi dari petugas Brimob yang melakukan
penggerebekan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
Menjadi
saksi yang memberatkan, dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut
yakni Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon dicecar
oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Namun
tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya
yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l, Bripda Ruben
Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon kompak mengaku tak melihat
terdakwa membuang senjata api.
Ketua
Majelis Hakim Simon CP Sitorus, meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan
saksiDiky yang juga anggota Satbrimob Polda Sumut dalam pemeriksaan saksi
pekan depan pada Selasa (28/5/2024), karena saat ini saksi Diki diketahui
tengah menjalani pendidikan di Jakarta.
Sidang
dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar kembali
pada pekan depan.
Menanggapi
kesaksian dari keempat anggota brimob tersebut Tim Penasehat Hukum Edi Suranta
Gurusinga, Suhandri Umar Tarigan menyebutkan kesaksian keempat anggota Brimob
Polda Sumut jelas bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
keempat saksi pada saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum
Polrestabes Medan.
Bahkan,
lanjut Suhandri, sudah ada yang mencabut BAPnya dan memilih menggunakan
kesaksian di dalam Persidangan.
Suhandri juga meyakinkan bahwa senjata api bukan milik ESG melainkan milik Kopral II Mirwansyah yang kini tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan, yang pada saat itu tengah berada di lokasi yang sama.