Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa
Kitakini.news -Ketua Pengadilan Negeri Medan didemo ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumatera Utara, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Dalam aksinya, Ketua DPD LSM
Penjara, Adi Lubis meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahan
terhadap 2 Ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.
"Menuntut Ketua PN Medan
untuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belum
ada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surat
eksekusi," sebutnya.
Adi menceritakan, kasus ini
bermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjaman
uang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 hingga Februari 2019.
"Adapun jenis kredit, yaitu
Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No. 3066
atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi Jalan Marelan Raya
Sudut, Gang Bengkel No. 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan
Marelan, Kota Medan," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Adi, debitur
meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari
2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.
"Kemudian, terjadi pandemi
Covid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya
mengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 Juta per
bulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidak
bergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya," bebernya.
Masih kata Adi, bahwa Bank
Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan dan
berlaku adil kepada para debitur atau nasabah.
"Bank Mandiri telah
melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving
menjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidak
didampingi Notaris Bank Mandiri," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya pun
mengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objek
jaminan secara sepihak.
"Padahal debitur masih mampu
melunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolak
restrukturisasi kredit," ujar Adi.
Lanjut Adi, dalam pelelangan
tersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angka
segitu sangat kecil.
"Bank Mandiri melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesar
Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Di mana SHM tersebut berupa 2 yang di mana
aset tersebut bernilai Rp3 miliar," cetusnya.
Dalam demonstrasi tersebut, Ketua
PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untuk
menjumpai massa aksi.
Namun, pihak PN Medan memanggil 3
orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam Gedung PN Medan dalam
rangka beraudiensi.
Tidak diketahui secara pasti apa
yang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saat
ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihak PN Medan meminta waktu untuk
menanggapi aspirasi mereka.
"Ke dalam bertemu dengan Humas dan ada ketua apa gitu, saya lupa. Kita tunggu tuntutan kita sampai 3 hari akan mereka sampaikan kepada pimpinan. Apabila dalam 3 hari atau 3x24 jam tidak juga ditanggapi, maka kami akan datang kembali ke sini dengan massa yang lebih besar," terangnya. (**)