Dramatis, Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar 4.750 Ekstasi di Pekanbaru
Kitakini.news - Penangkapan mahasiswa yang menjadi pengedar lebih dari 4.000 Pil Ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau oleh Kepolisian berlangsung dramatis. Hal ini disebabkan, penangkapan berlangsung di Jalan padat kendaraan.
Baca Juga:
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menghentikan mobil tersangka pengedar Narkoba di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial GU sempat berusaha kabur dan menabrak sepeda motor Polisi di tengah keramaian lalu lintas.
Kemudian, petugas menggeledah mobil GU dan menemukan 4.750 Pil Ekstasi serta 7 bungkus kecil Happy Five di kursi belakang. Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa langsung diamankan ke Markas Polda Riau.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku berperan sebagai pengedar Narkoba dan menjual kepada temannya.
"GU mendapat keuntungan Rp100 Ribu hingga Rp150 Ribu per butir. Pelaku juga mengaku berbisnis Narkoba selama tahun 2024 dan mendapatkan Ekstasi dari seseorang berinisial A," beber Kombes Manang di Pekanbaru, Minggu (26/5/2024).
Kombes Manang juga mengungkapkan bahwa GU dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pemasok Narkoba itu. (**)