Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, senilai Rp5,5 Miliar, dari Rp 18 miliar pagu anggaran proyek, tahun 2021.
Baca Juga:
Menurut
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, ke 8 orang tersebut
akan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka, pada Jumat depan.
Demikian
hasil evaluasi dan ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek
siswa SMK, di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021, senilai Rp5,5 Miliar di Jalan
Raden Saleh, Kota Padang, Sumbar, Senin (27/5/2024) sore.
Menurut
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, telah
mengekspos kasus itu kepada Kajati Sumbar dan telah mengantongi 8 nama-nama
tersangka.
Tersangka
itu berasal dari unsur Dinas Pendidikan Sumbar dan rekanan. Tim penyidik
melakukan pemanggilan ke delapan tersangka pada Jumat depan.
Sejauh
ini, pihak penyidik telah memeriksa lebih 30 orang saksi dan melakukan
penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar,
April 2024 lalu. Tim juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening para
tersangka, saksi dalam kasus ini.
Menurut
Hadiman, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus itu, kendati sempat
disorot karena adanya kunjungan kerja bersama Forkompinda yang di dalamnya ikut
Gubernur Mahyeldi dan Kajati Asnawi.
Sebelumnya
diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan
penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun
2021.
Ada
empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman,
sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total
anggaran Rp18 Miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Hasil audit tim Kejaksaan Tinggi, ditemukan ada Rp5,5 Miliar kerugian negara.