Senin, 23 Desember 2024

Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar

Azzaren - Rabu, 29 Mei 2024 13:30 WIB
Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar
Teks foto: Terkait korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar, pihak penyidik telah memeriksa lebih 30 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar. (Bonar)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, senilai Rp5,5 Miliar, dari Rp 18 miliar pagu anggaran proyek, tahun 2021.

Baca Juga:

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, ke 8 orang tersebut akan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka, pada Jumat depan.

Demikian hasil evaluasi dan ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa SMK, di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021, senilai Rp5,5 Miliar di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Sumbar, Senin (27/5/2024) sore.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, telah mengekspos kasus itu kepada Kajati Sumbar dan telah mengantongi 8 nama-nama tersangka.

Tersangka itu berasal dari unsur Dinas Pendidikan Sumbar dan rekanan. Tim penyidik melakukan pemanggilan ke delapan tersangka pada Jumat depan.

Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa lebih 30 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar, April 2024 lalu. Tim juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening para tersangka, saksi dalam kasus ini.

Menurut Hadiman, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus itu, kendati sempat disorot karena adanya kunjungan kerja bersama Forkompinda yang di dalamnya ikut Gubernur Mahyeldi dan Kajati Asnawi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp18 Miliar lebih.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Hasil audit tim Kejaksaan Tinggi, ditemukan ada Rp5,5 Miliar kerugian negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Kejati Sumbar Geledah Kantor Diknas Sumbar

Penyidik Kejati Sumbar Geledah Kantor Diknas Sumbar

Komentar
Berita Terbaru