Jumat, 22 November 2024

Kasus Penggelembungan Suara, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Abimanyu - Rabu, 29 Mei 2024 18:22 WIB
Kasus Penggelembungan Suara, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelembungan suara pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Permintaan itu disampaikan oleh oleh Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH saat dikonfirmasi awak media di Medan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Muslim Muis, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan yang naik ke Pengadilan.

"Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus ini dalam persidangan," ucapnya.

Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hukuman yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

"Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

"Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegas Kajari Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Simulasikan Skenario Terorisme di FT Medan Group

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Simulasikan Skenario Terorisme di FT Medan Group

Daftar Pemilih Tetap Kota Medan di Pilkada 2024 Sebanyak 1,8 Juta Orang

Daftar Pemilih Tetap Kota Medan di Pilkada 2024 Sebanyak 1,8 Juta Orang

Optimalkan Transparansi Penghitungan Suara, KPU Latih Sirekap untuk PPK dan PPS di Medan

Optimalkan Transparansi Penghitungan Suara, KPU Latih Sirekap untuk PPK dan PPS di Medan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Jelang Pilkada, PPK dan PPS se-Kota Binjai Ikuti Bimtek Aplikasi Sirekap

Jelang Pilkada, PPK dan PPS se-Kota Binjai Ikuti Bimtek Aplikasi Sirekap

Komentar
Berita Terbaru