Kasus Penggelembungan Suara, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur
Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan oleh oleh Pengamat hukum dari
Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH saat
dikonfirmasi awak media di Medan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Muslim Muis, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024
dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),
dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan
yang naik ke Pengadilan.
"Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil
menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus
ini dalam persidangan," ucapnya.
Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan
memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hukuman
yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun
masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.
"Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun
penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program
pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis
menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan
membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan 1 bulan.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar
Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis
hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut
ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding,
karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi
masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang
menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.
"Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh
dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara,
kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegas Kajari
Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (**)