Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Kanit Tipikor Polres Belum Diperiksa Propam
Kitakini.news - Kasus dugaan suap yang dilakukan eks Bupati Labuhanbatu, yang melibatkan dugaan oknum perwira Polri di Polres Labuhanbatu yang disinyalir menerima uang Rp100 Juta dari eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Baca Juga:
Hal itu terungkap, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/5/2024). Dalam kesaksiannya, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik di OTT KPK.
Kemudian mendapatkan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 Juta dari eks Bupati Labuhan batu Erik Adtrada Ritonga melalui anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Atas terungkapnya itu, Bid Propam Polda Sumut belum mengambil tindak tegas terhadap Kanit Tipikor Polres Labuhan batu Iptu Sofyan tersebut yang mengakui terima uang ratusan juta rupiah secara cuma-cuma. Bahkan, pemanggilan untuk pemeriksaan belum dilakukan.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, pihaknya masih menunggu hasil persidangan karena sejauh ini fakta-faktanya belum ditemukan sehingga pemeriksaan tidak dilakukan.
Proses peradilan belum tuntas sehingga propam Polda Sumut pun tidak mau menganggu proses peradilan dan menerka-nerka kesaksian dalam persidangan sehingga tidak bisa menindak lanjutin proses pemeriksaan di internal.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang pun masih menyerahkan seluruhnya ke pengadilan karena menghormati proses sidang yang belum putus.