Jumat, 22 November 2024

MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Boleh di Bawah 30 Tahun

Fitri - Kamis, 30 Mei 2024 20:27 WIB
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Boleh di Bawah 30 Tahun
Istimewa
Mahkamah Agung.
Kitakini.news - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Yakni, boleh di bawah 30 tahun. Gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda.

Melansir berbagai sumber, Kamis (30/5/2024), putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Baca Juga:

"Kabul permohonan," demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA.

Sebagai informasi, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan ini MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sehingga, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Artinya, usia pasangan calon yang usianya belum 30 tahun untuk pilkada provinsi atau 25 tahun untuk kab/kota tetap bisa maju pada pencoblosan 27 November 2024. Sementara, pelantikan ditengarai akan dilaksanakan pada Januari 2025.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasasi Perkara Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun

Kasasi Perkara Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Bacakada Sumut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Haji Adam Malik

Bacakada Sumut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Haji Adam Malik

Perayaan HUT ke-79 Mahkamah Agung, Ketua PN Medan Siap Jalankan Inovasi

Perayaan HUT ke-79 Mahkamah Agung, Ketua PN Medan Siap Jalankan Inovasi

Komentar
Berita Terbaru