Bukan Rp1,7 Miliar, Ternyata Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp4,9 Miliar
Kitakini.news - Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, ternyata menerima suap sebesar Rp4,9 Miliar, bukan Rp1,7 miliar. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Selain Erik, Rudi Syahputra selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu juga didakwa menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Seusai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku JPU menjelaskan kepada awak media bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi.
"Dalam dakwaan, kita dakwaan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik," ungkap JPU.
Dijelaskan JPU, uang suap tersebut merupakan Fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
"Di mana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pada awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu.
"Nah, jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR," terangnya.
Kemudian, lanjut JPU, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
"Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati," bebernya.
JPU menyebut, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah 4 orang dan telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
"Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi," sebutnya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa perbuatan Erik dan Rudi melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (**)